sekadauterkini.com – Komunitas Tawak Borneo akhirnya resmi dan sah sebagai sebuah perkumpulan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0003562.AH.01.07.Tahun 2025 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Komunitas Tawak Borneo.
Komunitas Tawak Borneo berkedudukan di Kabupaten Sekadau, sebagaimana tercantum dalam salinan akta pendirian Nomor 3 tanggal 28 April 2025, yang dibuat oleh Moriana Losiuanus Aswan, S.H., M.KN., notaris yang berkedudukan di Kabupaten Sekadau.
Founder Komunitas Tawak Borneo, Vero Aprolonius, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak awal berdirinya komunitas hingga resmi memperoleh pengakuan hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jeffray Raja Tugam selaku pembina Komunitas Tawak Borneo, serta kepada Videlis Aldolp, Harry Saputra, Leonardus Budiman, Rio Parianto, dan seluruh rekan-rekan Komunitas Tawak Borneo yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu atas dukungan, kebersamaan, dan komitmennya selama ini,” ujar Vero, Rabu (07/01/2026).
Dengan disahkannya pendirian komunitas ini, Vero berharap Tawak Borneo semakin solid dan mampu terus berkarya secara positif, khususnya dalam upaya pelestarian budaya, promosi wisata, dan penguatan nilai-nilai kearifan lokal Borneo.
“Semoga kita semakin kompak dan terus berkarya lebih baik dengan semangat kebersamaan,” tutupnya.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi Komunitas Tawak Borneo untuk melangkah lebih terstruktur dan berkelanjutan dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan ke depan. (ST)
