sekadauterkini.com – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kabupaten Sekadau, perwakilan Kantor Imigrasi Sanggau, narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), perwakilan Polres Sekadau, Sekretaris DP2TK, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat, para kepala desa, serta tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban pekerja migran, mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri, serta langkah-langkah pencegahan terhadap praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Peran pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan pemerintah desa dinilai penting dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga calon pekerja migran dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum bekerja ke luar negeri.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, instansi imigrasi, kepolisian, dan BP3MI diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan bagi warga Kabupaten Sekadau yang ingin bekerja di luar negeri.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menempuh jalur resmi dalam proses bekerja ke luar negeri guna meminimalkan risiko penipuan, eksploitasi, perdagangan orang, serta berbagai persoalan lain yang dapat merugikan pekerja migran dan keluarganya.
(ST)
