sekadauterkini.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, S.H., mengajak generasi muda untuk berperan aktif dalam mencegah dan merespons kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Diskusi Publik bertema “Peran Pemuda dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Kabupaten Sekadau” di Perpustakaan Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) Sekadau, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komunitas Tawak Borneo bersama Pusakamas ITKK dan Muda Mudi Sekadau sebagai upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya pencegahan kekerasan seksual serta membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Dalam pemaparannya, IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pemuda memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat, mendorong perilaku saling menghormati, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, dan masyarakat luas.
Menurutnya, peran pemuda dalam pencegahan dapat dimulai dengan meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, dampaknya terhadap korban, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. Generasi muda juga perlu menanamkan sikap saling menghormati dengan menghargai hak, martabat, batasan pribadi, dan persetujuan setiap individu.
Ia mendorong pemuda menjadi pelopor edukasi dan kampanye antikekerasan seksual melalui kegiatan organisasi, lingkungan pendidikan, komunitas kepemudaan, maupun media sosial.
Selain itu, generasi muda diharapkan berani menolak perilaku yang mengarah pada kekerasan seksual, termasuk pelecehan, candaan seksual yang merendahkan, dan tindakan diskriminatif. Budaya saling menghormati perlu dibangun agar setiap orang merasa aman dalam berinteraksi dan beraktivitas.
Pemuda juga memiliki peran penting ketika terjadi dugaan kekerasan seksual. IPTU Zainal Abidin menekankan pentingnya keberanian melaporkan kejadian kepada pihak berwenang atau lembaga layanan yang kompeten.
Dalam merespons korban, generasi muda diharapkan mampu memberikan dukungan tanpa menghakimi, menyalahkan, ataupun meragukan cerita korban secara langsung. Kerahasiaan identitas dan privasi korban juga harus dijaga, termasuk dengan tidak menyebarkan foto, video, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban.
Ia turut mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, mengintimidasi pihak yang diduga sebagai pelaku, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan dugaan kekerasan seksual harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum dengan mengutamakan keselamatan, hak, serta kepentingan terbaik bagi korban, terutama anak.
Dalam konteks perkembangan teknologi, IPTU Zainal Abidin juga menyoroti pentingnya peran pemuda di ruang digital. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang benar mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Sebaliknya, generasi muda harus menghindari penyebaran konten yang mengandung pelecehan atau eksploitasi seksual maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban. Pemuda juga dapat melaporkan akun, pesan, dan konten yang mengandung ancaman atau eksploitasi seksual melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Menurutnya, perilaku di ruang digital perlu mencerminkan sikap santun, bertanggung jawab, dan menghormati privasi orang lain. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi perempuan dan anak.
Melalui diskusi publik ini, generasi muda Kabupaten Sekadau diharapkan semakin memahami bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kolaborasi antara Komunitas Tawak Borneo, Pusakamas ITKK, Muda Mudi Sekadau, lembaga pendidikan, pemerintah, dan kepolisian diharapkan dapat memperkuat edukasi serta mendorong lahirnya generasi muda yang berani bersikap, peduli terhadap korban, dan aktif membangun lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
(ST)
