Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Sekadau Buka Bimtek Tata Kelola Kelembagaan dan Sosialisasi Merek Kolektif untuk Koperasi Desa Merah Putih

17/09/2026 | 13:34 WIB Last Updated 2026-09-18T13:05:12Z

 


sekadauterkini.com — Bupati Sekadau, Aron, S.H., membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kelembagaan dan Sosialisasi Pengajuan Merek Kolektif untuk Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sekadau Tahun 2026.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor CU Keling Kumang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (17/9/2026).


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola Koperasi Desa Merah Putih, khususnya dalam aspek tata kelola kelembagaan serta perlindungan kekayaan intelektual melalui pengajuan merek kolektif.


Dalam pengelolaan koperasi, tata kelola kelembagaan yang baik menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung keberlangsungan organisasi. Sementara itu, pemahaman mengenai kekayaan intelektual diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada koperasi dalam melindungi identitas, produk, maupun potensi usaha yang dikembangkan secara bersama.


Melalui sosialisasi pengajuan merek kolektif, para pengelola Koperasi Desa Merah Putih diharapkan memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan dalam proses perlindungan merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bupati Sekadau Aron dalam kesempatan tersebut mendorong agar kegiatan bimtek tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan pengelola koperasi dalam menjalankan organisasi serta mengembangkan potensi usaha di desa.


Pemerintah Kabupaten Sekadau juga terus mendorong penguatan kelembagaan koperasi agar mampu menjadi bagian dari penggerak perekonomian masyarakat desa. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola, serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian yang dapat mendukung pengembangan koperasi secara berkelanjutan.


Kegiatan tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Hukum, serta pemangku kepentingan terkait dalam memberikan pendampingan kepada Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sekadau.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Sekretaris Dinas PTSP, Danramil Sekadau Hilir, serta tamu undangan lainnya.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelola Koperasi Desa Merah Putih semakin memahami tata kelola kelembagaan sekaligus memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai perlindungan kekayaan intelektual melalui pengajuan merek kolektif. (ST) 

×
Berita Terbaru Update