sekadauterkini.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha di Kabupaten Sekadau. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan DPMPTSP Kabupaten Sekadau, Kamis (16/07/2026).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sekadau, Handayani, S.Si., Apt. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman para pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai upaya memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, implementasi OSS-RBA menjadi bagian dari transformasi pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Selain itu, pengawasan terhadap perizinan berusaha juga menjadi aspek penting untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai tata cara implementasi OSS-RBA, kewajiban pelaporan, hingga mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk berdiskusi serta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses perizinan.
Peserta kegiatan terdiri dari para pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau dari berbagai sektor usaha. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku usaha semakin memahami prosedur perizinan berbasis risiko sehingga dapat menjalankan usahanya secara tertib, legal, dan berkontribusi terhadap peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sekadau. (ST)
