sekadauterkini.com – Bupati Sekadau, Aron, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh anggota DPRD.
Bupati Aron, dalam sambutannya, mengapresiasi dukungan dan masukan dari DPRD dalam proses penyusunan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa APBD ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sekadau dan mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor.
Hadir pula pada kegiatan ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Rapat berlangsung dengan lancar, dan keputusan terhadap Raperda APBD 2025 diambil melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap, dengan disetujuinya APBD 2025, program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ST)