sekadauterkini.com – Bupati Sekadau, Aron, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2027, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis (29/10/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, perwakilan Forkopimda Kabupaten Sekadau, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Sekretaris OPD, Direktur RSUD, Direktur Perumda Sirin Meragun, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2027 antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui penyampaian nota pengantar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau menyampaikan gambaran umum mengenai arah kebijakan penganggaran daerah untuk tahun 2027 sebagai landasan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan.
Diharapkan melalui pembahasan bersama DPRD, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau.
(ST)
