sekadauterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Melalui postingan resmi di akun Instagram @kpu_ri, KPU menegaskan bahwa Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Acara peluncuran jadwal tersebut berlangsung meriah di kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/24). Hadir dalam acara tersebut adalah para komisioner KPU serta perwakilan dari berbagai pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa penetapan tanggal Pilkada Serentak 2024 telah melalui serangkaian kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Pengumuman tanggal resmi Pilkada Serentak 2024 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait, baik calon pemilih maupun calon kepala daerah. KPU juga menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada Serentak yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas, sesuai dengan semangat demokrasi Indonesia.
Dengan pengumuman ini, proses persiapan Pilkada Serentak 2024 diharapkan akan semakin intensif, baik dari segi persiapan teknis maupun sosialisasi kepada masyarakat. KPU juga mengajak semua pihak terkait untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang berkelanjutan dan bermartabat di Tanah Air. (ST)