Ruang Serba Guna Kantor Bupati Sekadau, Senin (15/1/23) - Dalam sambutan Ketua Panitia, disebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa.
Implementasi pengelolaan keuangan desa dalam bidang pengelolaan keuangan yang dilakukan melalui aplikasi SISKEUDES Online versi 2.0.6 Tahun 2024, merupakan salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalu Dinas PMD dalam menjalankan amanat peraturan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk penyusunan APBDESA tahun anggaran 2024 dan mematangkan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Desa pada tahun anggaran 2024 yang dianggarkan dalam APBDESA tahun 2024.
Kegiatan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sekadau.
Sumber: Bagian Prokopim Setda Kab. Sekadau