sekadauterkini.com - Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Radius, S.H., M.A.P., membuka rapat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2027, di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Selasa (29/09/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tahun 2027. Penyusunan program dilakukan dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, urusan pemerintahan yang ditangani oleh masing-masing perangkat daerah, serta skala prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan Propemperda dan Propemperkada mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 19 Permendagri tersebut, perangkat daerah diminta menyusun usulan program pembentukan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan serta urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, sehingga produk hukum yang direncanakan diharapkan benar-benar memiliki urgensi dan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat ini, masing-masing perangkat daerah diharapkan dapat menyampaikan kebutuhan regulasi yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2027. Usulan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyusunan Propemperda dan Propemperkada Kabupaten Sekadau Tahun 2027.
Pemerintah Kabupaten Sekadau juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam proses penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan dapat disusun secara terencana, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pedoman pembentukan produk hukum daerah, Kabupaten Sekadau juga memiliki Peraturan Bupati Sekadau Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur proses pembentukan produk hukum daerah mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.
Dengan adanya penyusunan Propemperda dan Propemperkada sejak tahap perencanaan, diharapkan kebutuhan regulasi Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2027 dapat terpetakan secara lebih baik dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan serta prioritas pembangunan daerah. (ST)
