sekadauterkini.com — Bupati Sekadau, Aron, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sekadau.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, para Asisten, para Kepala OPD, para Sekretaris OPD, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Sekadau, serta para perwakilan OPD.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan secara konstruktif terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau.
Pembahasan perubahan APBD menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. (ST)
